PERLINDUNGAN HUKUM PEKERJA ALIH DAYA (Outsourcing) BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTUDI PT. ISS FACILITY SERVICE
Perjanjian kerja merupakan awal dari lahirnya hubungan industrial antara pemilik modal dengan pekerja. Akhir-akhir ini banyak perusahaan yang memakai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk menekan biaya buruh demi meningkatkan keuntungan. Hanya saja dalam prakteknya banyak penerapan sistem Per...
Saved in:
Main Author: | K. M Erwin Masyhuri, - (Author) |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-26.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
PEMENUHAN HAK PEKERJA PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU YANG MELAMPAUI JANGKA WAKTU (STUDI KASUS PT. ASIA OUTSOURCING SERVICES)
by: Khairany Azahra,
Published: (2022) -
PENERAPAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU DI PERUSAHAAN SWASTA
by: Andoa Hary Utama, -
Published: (2019) -
ANALISA YURIDIS PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. SOS
by: Rafhael Bona Riko Hesekiel,
Published: (2021) -
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA KONTRAK DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
by: Purgito, -
Published: (2014) -
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA (analisis PKWT PT. Radiant Utama)
by: Fernanda Ryzkiansyah Herman,
Published: (2022)