DIVERSI BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN RESTORATIF

Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimanakah pengaturan diversi dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ?, bagaimanakah pelaksanaan proses diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Ahmad Jazuli, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-11-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk menjawab permasalahan mengenai bagaimanakah pengaturan diversi dan keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak ?, bagaimanakah pelaksanaan proses diversi terhadap anak yang melakukan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012?, dan faktor-faktor penghambat pelaksanaan diversi dan keadilan restoratif terhadap anak yang melakukan tindak pidana?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menitikberatkan pada data sekunder, dengan memaparkan tentang peraturan yang berlaku dalam mengatur konsep diversi dan restorative justice dalam menyelesaikan perkara anak yang berkonflik dengan hukum. Analisis data yang digunakan adalah metode analitis kualitatif. Hasil penelitian, menunjukkan bahwa proses peradilan anak pelaku tindak pidana masih belum sepenuhnya melaksanakan prosedur dan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, padahal undang-undang mengamanatkan bahwa implementasi diversi wajib dilaksanakan dalam setiap tingkatan pemeriksaan, baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan dipersidangan. Beberapa hambatan yang sering ditemukan dalam usaha mewujudkan restorative justice antara lain: Seringnya terjadi re-offending atau pelanggaran kembali oleh pelaku yang telah menjalani restorative justice, kompetensi mediator, susah mendapatkan persetujuan korban/keluarga korban, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses restorative justice, dan tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana berat. Pelaksanaan diversi bertujuan mewujudkan keadilan dan penegakan hukum secara benar dengan meminimalkan pemaksaan pidana melalui mekanisme : pelaksanaan kontrol secara sosial; pelayanan sosial oleh masyarakat terhadap pelaku; dan menuju proses restorative justice. Melalui keadilan restoratif sang pelaku tindak pidana (baca: anak) lebih "ditekankan" pada upaya pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan (vide: Pasal 1 angka 7 UU No. 11 Tahun 2012)
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/6082/5/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/4/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/1/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/2/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/3/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/8/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/6/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/6082/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf