SISTEM INFORMASI AKUNTANSI PAJAK PENGHASILAN FINAL PASAL 4 AYAT 2 ATAS PERSEWAAN TANAH UNTUK PENDIRIAN MENARA TELEKEMONIKASI PT. PERMATA KARYA PERDANA

Praktik kerja lapangan ini merupakan salah satu syarat kelulusan program studi D3 Akuntansi di Semester VI. Praktik Kerja Lapangan ini bertujuan sebagai pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan di PT. Permata Karya Perdana yan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tayarien Ahmad, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-06-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Praktik kerja lapangan ini merupakan salah satu syarat kelulusan program studi D3 Akuntansi di Semester VI. Praktik Kerja Lapangan ini bertujuan sebagai pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan di PT. Permata Karya Perdana yang beralamat di Jalan Mampang Prapatan No. 10 Mutiara Building, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. PT. Permata Karya Perdana adalah perusahaan tower provider yang bergerak di bidang sarana infrastruktur telekomunikasi sebagai perusahaan jasa penyedia infrastruktur telekomunikasi. PT. Permata Karya Perdana memiliki beberapa kegiatan penyedia jasa, diantaranya ada SITAC (Site Acquisition) dan CME (Civil and Mechanical Electricity) yang merupakan sarana penunjang dalam mendirikan sebuah menara BTS (Base Transceiver Station). PT. Permata Karya Perdana dalam melaksanakan kegiatan operasionalnya tidak lepas dari sebuah sistem informasi untuk melakukan kegiatan dan perpajakan sebagai bentuk ketaatan kepada negara, termasuk pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2. Pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 merupakan pajak yang tidak dapat dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang. PT. Permata Karya Perdana melakukan pemotongan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 sebesar 10% dari aspek perpajakan persewaan tanah dan atau bangunan. PT. Permata Karya Perdana selalu melakukan pembayaran pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 sebelum tanggal 10 dan melakukan pelaporan pajak penghasilan final pasal 4 ayat 2 sebelum tanggal 20, sehingga PT. Permata Karya Perdana tidak pernah dikenakan denda ataupun sanksi. Berdasarkan analisa penulis selama melaksanakan praktik kerja lapangan, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perhitungan, pemotongan, pembayaran dan pelaporan yang dilakukan di PT. Permata Karya Perdana telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/731/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/5/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/4/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/731/9/LAMPIRAN.pdf