TINJAUAN ATAS PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 23 ATAS JASA PEMELIHARAAN KEBERSIHAN GEDUNG KANTOR CABANG JAGORAWI PT. JASA MARGA (PERSERO) TBK

Praktik kerja lapangan ini merupakan salah satu prasyarat kelulusan program studi Akuntansi D3 di Semester VI. Praktik kerja lapangan ini bertujuan sebagai pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan di PT. Jasa Marga Cabang Jago...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Gadis Anggia Citra Ningrum, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-06-11.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Praktik kerja lapangan ini merupakan salah satu prasyarat kelulusan program studi Akuntansi D3 di Semester VI. Praktik kerja lapangan ini bertujuan sebagai pengalaman nyata dalam mengaplikasikan ilmu yang diperoleh di bangku kuliah. Kegiatan ini dilakukan selama 3 bulan di PT. Jasa Marga Cabang Jagorawi yang beralamatkan di Plaza Tol TMII Jakarta Timur, 13550. PT. Jasa Marga mempunyai tugas dalam membangun dan menyediakan jasa pelayanan jalan tol. sumber utama pendapatan PT. Jasa Marga berasal dari Kas Negara. Dana tersebut dikumpulan dari segenap potensi sumber daya yang dimiliki negara, baik berupa hasil kekayaan maupun iuran masyarakat. Salah satu bentuk iuran tersebut ialah Pajak. Pajak memiliki peran yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia sebagai penyumbang terbesar dalam penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Atas dasar latar belakang tersebut penulis diposisikan di bagian Finance Department. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 di PT. Jasa Marga atas jasa kebersihan. Pemotong PPh Pasal 23 di PT. Jasa Marga dikenakan tarif 2% untuk jenis jasa dan sewa sedangkan 15% untuk dividen, bunga, royalty dan hadiah. Penyetoran/pembayaran PPh Pasal 23 di PT. Jasa Marga selalu dilakukan tepat waktu yaitu sebelum tanggal 10 bulan berikutnya dan Pelaporan PPh Pasal 23 di PT. Jasa Marga Cabang Jagorawi dilaporkan setiap tanggal 20 bulan berikutnya. Untuk membantu kegiatan inti PT. Jasa Marga, perusahaan menggunakan jasa outsourcing khususnya di bidang kebersihan (cleaning service). Jasa outsourcing yang ada di PT. Jasa Marga dikenakan tarif 2% karena termasuk ke dalam jenis jasa lain yang sudah diatur dalam PMK. Berdasarkan analisa penulis selama praktik kerja lapangan berlangsung dapat ditarik kesimpulan bahwa pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan yang ada pada PT. Jasa Marga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/740/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/740/9/LAMPIRAN.pdf