TINJAUAN ATAS PROSEDUR PEMBERIAN DANA PAGU DARI SUKU BADAN PENGELOLA KEUANGAN KEPADA PERANGKAT PEMERINTAH DAERAH DKI JAKARTA

Penelitian terkait dengan prosedur pemberian dana pagu ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistematika yang digunakan oleh BUD untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai Bendahara Umum. Hal ini menjadi penting karena dalam pemerintahan daerah tentu terdapat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Eliana Mayangsari, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian terkait dengan prosedur pemberian dana pagu ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana sistematika yang digunakan oleh BUD untuk dapat menjalankan fungsinya sebagai Bendahara Umum. Hal ini menjadi penting karena dalam pemerintahan daerah tentu terdapat kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD. Dalam kegiatan operasionalnya SKPD tentu membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Untuk melaksanakan kegiatannya, SKPD dapat mengajukan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-UP untuk dana pagu awal yang berhak didapatkan oleh SKPD yang mana besaran pagu UP tersebut juga sudah tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1013 Tahun 2015. SKPD dapat mengajukan UP untuk satu kali periode anggaran. Mengingat banyaknya kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD, tentu membuat dana UP menipis atau kas di bendahara tinggal sedikit. Dengan ini, SKPD dapat mengajukan Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disebut SPM-GU untuk mengisi kembali kas yang tersisa di bendahara. Dalam kelangsungan operasional, SKPD juga dapat melakukan transaksi dengan pihak ketiga untuk pengadaan barang dan jasa, belanja gaji, dan pembayaran jaminan kesehatan. Dengan ini, SKPD dapat mengajukan Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya disebut SPM-LS untuk kemudian Suku Badan Pengelola Keuangan yang selanjutnya disebut SBPK selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membayarkannya langsung kepada pihak ketiga. Mengingat banyaknya kegiatan pengajuan SPM, maka tentu terdapat prosedur yang dilakukan oleh SBPK selaku BUD dalam melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) UP, GU, dan LS
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/872/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/872/9/LAMPIRAN.pdf