TINJAUAN PELAKSANAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) FINAL PASAL 4 AYAT (2) ATAS JASA KONSULTAN KONSTRUKSI DI PT. BINA KARYA (PERSERO)
Praktik kerja lapangan (PKL) ini merupakan salah satu syarat kelulusan program studi D3 Akuntansi di Semester VI. PKL ini bertujuan sebagai implementasi program pendidikan yang diperoleh selama perkuliahan di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu. Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-06-13.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Praktik kerja lapangan (PKL) ini merupakan salah satu syarat kelulusan program studi D3 Akuntansi di Semester VI. PKL ini bertujuan sebagai implementasi program pendidikan yang diperoleh selama perkuliahan di dunia kerja untuk mencapai tingkat keahlian tertentu. Kegiatan ini dilakukan selama 2 bulan di PT. Bina Karya (Persero) yang beralamat di Jl. DI. Panjaitan Kav 2 Cawang, Jakarta Timur. PT Bina Karya (Persero) menyediakan jasa konsultan multi teknik dan manajemen dengan tenaga terampil dibidang konstruksi. Dengan demikian, PT. Bina Karya (Persero) tidak terlepas dari pengenaan PPN dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2). Dalam Proyek Manajemen Konstruksi Pembangunan Lanjutan Gedung Fakultas Farmasi Universitas Airlangga Tahun 2018 dan Tahun 2019 yang pemotong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) adalah Pemberi Kerja sedangkan untuk PPN PT. Bina Karya (Persero) bergerak sebagai Pemotong. Atas dasar ini penulis diposisikan di bagian Keuangan. Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tatacara pelaksanaan perhitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan PPN dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) di PT. Bina Karya (Persero) atas jasa konsultan konstruksi. Pemotongan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dikenakan tarif 4% dan untuk PPN di kenakan tarif 10%. Penyetoran dan pelaporan PPN di PT Bina Karya Persero selalu dilakukan tepat waktu dan PT. Bina Karya mendapat Bukti Potong PPh Final Pasal 4 Ayat (2) dari Pemberi Kerja. Berdasarkan analisa penulis selama PKL berlangsung dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Bina karya (Persero) pelaksanaan perpajakan PPN dan PPh Final Pasal 4 Ayat (2) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/894/1/AWAL.PDF http://repository.upnvj.ac.id/894/2/ABSTRAK.PDF http://repository.upnvj.ac.id/894/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/7/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/894/9/LAMPIRAN.pdf |