TINJAUAN PERTIMBANGAN HAKIM ATAS PENJATUHAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA(Studi Putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst)
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa tindak pidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. Serta untuk mengetahui dan menganalisa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KU...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-04.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mengkaji pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana bagi terdakwa tindak pidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst. Serta untuk mengetahui dan menganalisa unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 340 KUHP telah terpenuhi sehingga terdakwa Jessica Kumala Wongso dihukum dengan pidana penjara 20 tahun. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian, sebagai membuktikan adalah meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau dalil- dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan. Di samping itu, teori lain yang digunakan adalah teori penegakan hukum Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode pendekatan yuridis normative dan studi putusan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana penjara bagi terdakwa tindak pidana pembunuhan Jessica Kumala Wongso dalam putusan Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst adalah sebelum dilakukannya pembunuhan satu atau dua hari sebelumnya pelaku telah memikirkan cara melakukan perbuatan, tempat melakukan dan lain sebagainya. Terlebih pula kalau pelaku sendiri memberi keterangan demikian. Pertimbangan dan Putusan Pengadilan : Perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana tercantum dalam Pasal 340 KUHP dan peraturan lain yang berhubungan dengan Perkara ini, mengadili terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun. Unsur-unsur dalam Pasal 340 KUHP dapat terpenuhi dalam penjatuhan pidana bagi terdakwa Jessica Kumala Wongso, yaitu barangsiapa, dengan sengaja, dengan rencana, artinya bahwa untuk penerapan pasal 340 KUHP ini harus memuat unsur yang direncanakan (voorbedachte raad), menurut Simons, jika kita berbicara mengenai perencanaan terlebih dahulu, jika pelakunya telah menyusun dan mempertimbangkan secara tenang tindakan yang akan dilakukan, disamping itu juga harus mempertimbangkan kemungkinan-kemungkinan tentang akibat-akibat dari perbuatannya, juga harus terdapat jangka waktu tertentu dengan penyusunan rencana dan pelaksanaan rencana. Nyawa orang lain: nyawa selain diri si pelaku tersebut. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/927/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/927/10/LAMPIRAN.pdf |