PERANAN PENYIDIK POLRI DALAM PEMBERANTASAN PEREDARAN GELAP NARKOTIKA SEBAGAI BENTUK KEJAHATAN YANG BERSIFAT EXTRA ORDINARY

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami peranan penyidik kepolisian dalam melakukan penyelidikan atas tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagai bentuk kejahatan yang bersifat extra ordinary. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penyidik kepolisian dalam melakukan penye...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hesvida Ardy Syaelendera, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-04.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami peranan penyidik kepolisian dalam melakukan penyelidikan atas tindak pidana peredaran gelap narkotika sebagai bentuk kejahatan yang bersifat extra ordinary. Untuk mengetahui kendala-kendala yang dihadapi penyidik kepolisian dalam melakukan penyelidikan atas tindak pidana peredaran gelap narkotika dan upaya-upaya yang diambil oleh penyidik kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori peran dan teori sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana merupakan jaringan (network) peradilan yang menggunakan hukum pidana sebagai sarana utamanya, baik hukum pidana substansial, hukum pidana formal, maupun hukum pelaksanaan pidana Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode pendekatan yuridis empiris dimana penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum atau implementasi ketentuan hukum normative. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Peran penyidik Polri dalam melakukan penyidikan peredaran gelap narkotika seagai bentuk kejahatan yang bersifat extra ordinary adalah penangkapan orang yang diduga keras melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Dalam melakukan penyidikan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor narkotika, penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan secara tertulis dimulainya penyidikan kepada penyidik BNN begitu pula sebaliknya. Kendala yang dihadapi oleh penyidik Polri dalam melakukan penyelidikan atas peredaran gelap narkotika adalah peran penyidikan tidak memiliki perbedaan terkait obyek penyidikannya. Undang-undang tidak membagi Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yangmana yang ditangani Penyidik BNN, Penyidik POLRI atau PPNS, hal ini berpotensi menimbulkan overlapping atau tumpang tindih dalam penyidikan perkara tindak pidana Narkotika dan Psikotropika. Upaya yang dilakukan penyidik Polri dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu membuat diferensiasi apakah dalam bentuk kekhasan cara penangkapan, obyek tangkapan, spesialisasi narkoba yang disita dan sebagainya.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/928/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/928/9/LAMPIRAN.pdf