KEKUATAN PEMBUKTIAN UNSUR TANPA HAK MELAWAN HUKUM DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA PASAL 132 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan pembuktian atas unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dan untuk mengetahui isi atau...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wawan Doddy Irawan, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-04.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan pembuktian atas unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang meliputi unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Dan untuk mengetahui isi atau muatan yang terkandung dalam dakwaan primair penuntut umum atas terdakwa Muhammad Ridho Irama, khususnya berkaitan dengan terpenuhinya salah satu unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta untuk mengetahui dan menganalisa dasar pertimbangan hakim dalam menolak dakwaan primair yang didakwakan penuntut umum kepada Muhammad Ridho Irama. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pembuktian dan teori keadilan yang berkenaan dengan keyakinan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian normatif. Penelitian yang menggunakan bahan atau data sekunder yaitu bahan data pustaka yang berisikan informasi tentang bahan hukum primer, sedangkan bahan sekunder terdiri dari abstrak, dokumen resmi dan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap serta bahan hukum tertier. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa kekuatan pembuktian perbuatan melawan hukum yang termuat dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam perkara pidana pada kasus penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Muhammad Ridho Irama tidak dapat dipenuhi dalam putusan hakim dengan melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan barang bukti shabu kurang dari 1 gram hanya dapat didakwa pada unsur Pasal 127 ayat (1) a Undang-Undang Narkotika.' Unsur-unsur melawan hukum pada Pasal 112 Undang-Undang Narkotika tidak dapat dipenuhi dalam dakwaan primair atas terdakwa Muhammad Ridho Irama dikarenakan atas pertimbangan keterangan dari saksi ahli dengan berdasarkan pada SEMA RI No. 04 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabititasi Sosial, tertanggal 7 April 2010, telah menegaskan bahwa penerapan pemidanaan sebagaimana dimaksud Pasal 103 huruf a dan bahwa UU. No. 35 Tahun 2009 oleh karena unsur Pasal 127 ayat (1)a UU.RI No. 35 tahun 2009 sebagaimana dipertimbangkan di atas telah terpenuhi pada perbuatan Terdakwa, maka Majelis berpendapat Terdakwa telah terbukti menurut hukum melakukan perbuatan pidana sebagaimana Dakwaan Subsider. Pertimbangan hakim menolak dakwaan primair penuntut umum atas terdakwa Muhammad Ridho Irama adalah Terdakwa Muhammad Ridho bin H. Rhoma Irama tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primer dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primer.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/932/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/932/10/LAMPIRAN.pdf