PENEGAKAN HUKUM LUAR BIASA ATAS KEJAHATAN TERORISME SEBAGAI EXSTRA ORDINARY CRIME DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendalami tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai bentuk penanganan hukum yang luar biasa dan untuk mengetahui pengaturan penanganan tindak pidana terorisme dalam setiap sub sistem peradilan pidana sebagai upaya meminalis...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Singgih Febiyanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan mendalami tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai bentuk penanganan hukum yang luar biasa dan untuk mengetahui pengaturan penanganan tindak pidana terorisme dalam setiap sub sistem peradilan pidana sebagai upaya meminalisasi aksi terror di Indonesia, serta mengetahui kewenangan yang diberikan undang-undang terorisme bagi sub sistem kepolisian dalam mengantisipasi aksi terror sebelum terjadinya aksi nyata terorisme. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori negara hukum dan teori sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana adalah bagian dari kebijakan kriminal yang pada hakikatnya merupakan sistem penegakan hukum pidana yang bertujuan untuk menanggulangi kejahatan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode penelitian hukum normative, adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tindak pidana kejahatan terorisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat dilihat sebagai bentuk penanganan dari aspek penegakan hukum dalam penanggulangan tindak pidana terorisme sebagai bentuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 juga telah mengkualifīkasi tindak pidana terorisme sebagai delik materil, delik formil, delik pembantuan, delik penyertaan, dan delik perencanaan. Pengaturan pemberantasan terorisme sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dalam setiap subsistem peradilan pidana meminimalkan aksi terror di Indonesia karena ruang lingkup berlakunya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dapat berlaku bagi setiap orang yang melakukan atau bermaksud melakukan tindak pidana terorisme di wilayah negara Republik Indonesia dan/atau negara lain yang mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut. Upaya pencegahan terorisme yang dilakukan sub-sistem kepolisian dalam mengantisipasi aksi terorisme dengan pembentukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri sebagai lini terdepan dalam pemberantasan terroisme. Tugas pokoknya lebih banyak menitikberatkan untuk segera membongkar kasus pemboman, menangkap pelaku, dan membongkar jaringan teroris yang berada di belakang aksi teror.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/935/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/6/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/7/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/935/11/LAMPIRAN.pdf