PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PETUGAS PEMASYARAKATAN ATAS PEREDARAN NARKOTIKA OLEH NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN

Penelitian ini dilakukan untuk mencari dan mengetahui alasan-alasan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sus sistem peradilan pidana dijadikan tempat peredaran narkotika. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggung jawaban pidana oleh petugas pemasyarakatan yang turut serta me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Hariyanto, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mencari dan mengetahui alasan-alasan lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sus sistem peradilan pidana dijadikan tempat peredaran narkotika. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami bentuk pertanggung jawaban pidana oleh petugas pemasyarakatan yang turut serta melakukan peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan. Dan untuk mengetahui faktor- faktor yang mendorong petugas pemasyarakatan turut serta melakukan peredaran narkotika. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pemidanaan, pada umumnya dapat dikelompokkan dalam tiga golongan besar, yaitu teori absolut atau teori pembalasan (vergeldings theorien), teori relatif atau teori tujuan (doel theorien), dan teori menggabungkan (verenigings theorien). Di samping itu, digunakan teori pertanggungjawaban pidana. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah metode pendekatan yuridis empiris yakni bahwa dalam menganalisis permasalahan dalam keadaan nyata atau factual yang terjadi di lapangan khsususnya pada Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa lembaga pemasyarakatan sebagai bagian dari sub sistem peradilan pidana dapat dijadikan sebagai tempat peredaran narkotika karena adanya peluang dan kesempatan yang diberikan oleh petugas ataupun Kepala Lapas yang memberikan fasilitas dalam mengadakan narkotika melalui permufakatan jahat secara terorganisir oleh narapidana dengan petugas maupun Kepala Lapas sehingga narkotika dapat beredar diperjualbelikan melalui tempat lembaga pemasyarakatan. Bentuk pertanggung jawaban pidana oleh petugas pemasyarakatan yang turut serta melakukan peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, Pasal 113 pelakunya dipidana dengan hukuman penjara dan membayar denda. Faktor pendorong yang mengakibatkan petugas pemasyarakatan turut serta melakukan peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan karena adanya keuntungan melimpah yang dijanjikan yang akan diperoleh petugas pemasyarakatan dari hasil peredaran narkotika dari lembaga pemasyarakatan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/936/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/936/10/LAMPIRAN.pdf