PENERAPAN PIDANA MINIMUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA AKIBAT KEGAGALAN PROSES DIVERSI

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan pidana minimum bagi anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tind...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Chandra Citra Kesuma, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan pidana minimum bagi anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta bertujuan untuk mengetahui dan memahami secara mendalam proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika sejak tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Dan mengetahui factor- faktor yang menjadi penghambat penerapan diversi bagi anak pelaku tindak pidana. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori keadilan, oleh John Rawls, yang menyebutkan bahwa setiap orang dapat memiliki konsep keadilan yang berbeda dengan konsep orang lain. Di samping itu juga digunakan teori kebijakan yang berkaitan dengan kebijakan penanggulangan kejahatan. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif ini digunakan untuk mengetahui sejauh mana asas- asas hukum, penemuan hukum in concerto bagi suatu perkara tertentu sinkronisasi vertikal atau horizontal dan sistematis hukum diterapkan yang bertumpu pada data sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan pidana minimum bagi anak pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak sesuai ketentuan Pasal 6 huruf a, Diversi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pada dasarnya bertumpu pada kesepakatan/perjanjian perdamaian antara korban dan/atau keluarga anak korban dengan anak dan keluarga anak. Proses penegakan hukum bagi anak yang melakukan tindak pidana narkotika proses diversi terhadap anak juga dapat dilakukan dengan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penempatan Korban Penyalahguna Narkotika di dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial. Dengan menempatkan kedua SEMA ini sebagai bagian dari proses diversi juga tepat karena umumnya tindak pidana narkotika diancam dengan pidana lebih dari 7 tahun penjara kecuali tindak pidana yang diatur dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika karena itu perawatan baik medis dan sosial terhadap anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika dapat lebih dioptimalkan. Faktor yang menyebabkan kegagalan dalam penerapan diversi anak yang melakukan tindak pidana narkotika pada tahap penyidikan yaitu penyidik tidak memiliki pengalaman dan tidak memahami tentang hukuman pidana anak serta penyidik belum memahami tentang diversi anak pelaku kejahatan narkotika yang diatur dalam sistem pengadilan pidana anak.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/940/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/940/10/LAMPIRAN.pdf