PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERIKANAN DALAM HAL PENYELUDUPAN BENIH LOBSTER DI INDONESIA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan P...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Piyan Gustaffiana, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan untuk mengetahui upaya-upaya yang dilakukan Polri dalam menggagalkan penyelundupan benih lobster dan kendala-kendala yang ditemukan dalam upaya penegakan hukum atas tindak pidana penyelundupan benih lobster. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pertanggungjawaban pidana, dimana konsep liability atau pertanggungjawaban merupakan konsep sentral yang dikenal dengan ajaran kesalahan. Dan teori penegakan hukum. Penegakan hukum merupakan hal yang sangat esensial dan substansial dalam konsep negara hukum seperti Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan benih lobster yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan berupa pidana penjara dan pidana denda sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 2004 tentang Perikanan, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP serta ketentuan yang diatur berdasarkan Pasal 2 dari Permen Kelautan dan Perikanan No. No.56/PERMENKP/2016 bahwa Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a) Tidak dalam kondisi bertelur; dan b) Ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat di atas 200 (dua ratus) gram per ekor maka pelaku dapat dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000 000,- (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai, Balai Besar Besar Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BBKIPM) dan Bareskrim Polri dalam menggagalkan tindak pidana penyelundupan lobster adalah sinergitas antar lembaga penegak hukum Kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum atas tindak pidana penyelundupan lobster di Indonesia yaitu masih tingginya permintaan terhadap benih lobster dari luar negeri serta lemahnya pengawasan atas tindakan penyelundupan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/941/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/9/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/941/10/LAMPIRAN.pdf