ANALISA YURIDIS PENERAPAN PEMIDANAAN EDUKATIF TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemidanaan yang bersifat edukatif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; serta mengetahui dan memahami diterapkannya bentuk pemidanaan edukatif yang bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak,...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tutur A. Sagala, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan memahami pengaturan pemidanaan yang bersifat edukatif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; serta mengetahui dan memahami diterapkannya bentuk pemidanaan edukatif yang bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak, sebagai upaya terakhir bagi anak pelaku tindak pidana, agar di kemudian hari anak tidak kembali mengulangi tindak pidana. Di samping itu, untuk mengetahui pengaruh pemidanaan edukatif bagi tumbuh kembangnya kesadaran dan budaya taat hukum anak di masa mendatang. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori pemidanaan dan teori keadilan. Selain konsep keadilan John Rawls terdapat teori keadilan bermartabat atau teori hukum yang berkeadilan dan bermartabat. Keadilan yang berlaku dalam Bangsa Indonesia ditemukan pada Pancasila. Dalam Pancasila, kata adil terdapat pada sila kedua dan sila kelima. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian deskriptif analitis, yaitu memaparkan hasil penelitian secara lengkap, rinci, komprensif dan sistematis. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Sistem pemidanaan edukatif terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana di Indonesia pada saat ini belum diterapkan secara optimal. Salah satu persoalan besar dalam pemidanaan terhadap anak adalah dari perspektif ilmu pemidanaan, penjatuhan pidana terhadap anak nakal (delinkuen) cenderung merugikan perkembangan jiwa anak di masa mendatang. Kecenderungan merugikan ini akibat dari efek penjatuhan pidana terutama pidana penjara, yang berupa stigma (cap jahat) yang akan terbawa terus walaupun yang bersangkutan tidak melakukan kejahatan lagi. Akibat penerapan stigma bagi anak akan membuat mereka sulit untuk kembali menjadi anak baik, yang dalam konteks anak, akan sangat destruktif terhadap kehidupannya yang masih panjang diharapkan. Sanksi pidana tidak memberi garansi bahwa seseorang akan tetap taat pada norma hukum setelah seelsai menjalani pidana. Sistem pemidanaan edukatif yang tepat bagi anak sebagai pelaku tindak pidana dapat dilihat dari tujuan sistem peradilan pidana anak yang dilakukan dengan mengadili anak oleh badan- badan peradilan anak, tidak mengutamakan pidananya saja tetapi bagi masa depan anak adalah sasaran yang hendak dicapai oleh peradilan pidana anak.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/942/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/942/10/LAMPIRAN.pdf