KEBIJAKAN PENERAPAN REHABILITASI BAG ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI BENTUK PERLINDUNGAN HUKUM ATAS TINDAKANPEMECATAN DARI DINAS MILITER (Studi Putusan No. 83-K/PM II-08/AU/V-2018)

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tindakan pemecatan sebagai bentuk pidana tambahan dalam KUHPM, dapat dilakukan oleh pimpinan walaupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mewajikan terdakwa oknum prajurit militer yang menggunakan narkotika untuk direhabilitasi. Di samping itu, u...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Yudi Histaka, - (Author)
Format: Book
Published: 2019.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tindakan pemecatan sebagai bentuk pidana tambahan dalam KUHPM, dapat dilakukan oleh pimpinan walaupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap mewajikan terdakwa oknum prajurit militer yang menggunakan narkotika untuk direhabilitasi. Di samping itu, untuk mengetahui kedudukan Surat Perintah atau Telegram Pimpinan TNI dihadapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan untuk mengetahui kendala-kendala penerapan rehabilitas medis dan sosial bagi penyalahguna narkotika yang berasal dari oknum prajurit militer dan bentuk-bentuk rehabilitasi khususnya. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori kepastian hukum dan keadilan. Immanuel Kant menjelaskan bahwa adanya hubungan antara hukum positif dan kepastian hukum, dimana hukum positif berasal dari persyaratan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan dalam tesis ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan kasus atau studi kasus dan diserati dengan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tindakan pemecatan bagi oknum prajurit TNI yang melakukan penyalahgunaan narkotika sesuai perintah atau telegram Pimpinan TNI dapat dibenarkan karena setiap perbuatan atau tindakan TNI yang melanggar hukum, disiplin, tata tertib yang dapat menurunkan martabat dan kewibawaan serta dapat pula menimbulkan karesahan dalam masyarakat perlu dengan cepat diambil tindakan hukum. Bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana diproses di peradilan tersendiri di luar peradilan umum, yaitu diproses di Peradilan Militer yang tercantum dalam Pasal 5 ayat 1 pda Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Apabila dilihat dari Putusan Nomor: 83-K/PM II-08/AU/V-2018 dapat dikatakan bahwa kedudukan Terdakwa yang merupakan anggota TNI AU adalah pengguna narkotika dikatakan sebagai pelaku dan sebagai korban sangat sulit dibedakan. Akan tetapi hal tersebut tidak dapat disamakan dan upaya penanggulangannya juga harus dibedakan. Pada praktiknya di lingkungan Pengadilan Militer baik di tingkat pertama maupun di tingkat banding, rehabilitasi medis dan sosial bagi prajurit TNI untuk perkara narkotika belum pernah diterapkan baik pada saat pemeriksaan persidangan maupun dalam putusan. Hal ini terkendala karena belum ada regulasi internal di institusi TNI yang mengatur tata cara rehabilitasi medis dan sosial bagi prajurit TNI selaku korban penyalahgunaan. Beberapa putusan perkara penyalahgunaan narkotika yang dianalisis, bila terbukti maka hakim tingkat pertama umumnya menjatuhkan hukuman pidana pokok penjara, pidana denda dan/atau pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Lebih lanjut, pada saat perkara diajukan upaya hukum banding acap kali dikuatkan oleh pengadilan militer tingkat banding.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/948/1/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/2/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/948/10/LAMPIRAN.pdf