Pembuktian Sederhana Dalam Perkara KepailitanStudi Kasus Di Pengadilan Niaga Semarang

Pembuktian Sederhana adalah pembuktian mengenai (1) Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yang telah jatuh tempo (2) Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkan kepailitan. Dalam Perkara Kepailitan harus menerapkan pembuktian sederhana, Dimana pembu...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Duandana, Dimas Gherry Ade (Author)
Format: Book
Published: 2012.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_20115
042 |a dc 
100 1 0 |a  Duandana, Dimas Gherry Ade   |e author 
245 0 0 |a Pembuktian Sederhana Dalam Perkara KepailitanStudi Kasus Di Pengadilan Niaga Semarang 
260 |c 2012. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/1/02._Halaman_Judul.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/2/03._BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/4/04._BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/7/05._BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/12/06._BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/14/07._DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/16/08._LAMPIRAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/20115/20/10._Naskah_Publikasi.pdf 
520 |a Pembuktian Sederhana adalah pembuktian mengenai (1) Eksistensi dari suatu utang debitor yang dimohonkan kepailitan, yang telah jatuh tempo (2) Eksistensi dari dua atau lebih kreditor dari debitor yang dimohonkan kepailitan. Dalam Perkara Kepailitan harus menerapkan pembuktian sederhana, Dimana pembuktian ini merupakan penerapan dari Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan yakni Bahwa Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana. Maksud "fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih Kreditor dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga harus sesuai dengan penerapannya dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan yang telah mengatur proses pembuktian tersebut. Dengan begitu Pasal 8 ayat (4) merupakan penjabaran dari proses Pembuktian Sederhana. Dalam menerapkan Pembuktian Sederhana, kadangkala Majelis Hakim mengalami hambatan ketika memutuskan perkara untuk masuk dalam ranak perkara gugatan perdata atau perkara permohonan Kepailitan. Disisi lain kendala yang terjadi bukan hanya disitu saja melainkan dalam menafsirkan Eksistensi Pembuktian Sederhana itu sendiri. Permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga atas perkara kepailitan, dan (2) Hambatan yang terjadi dalam penerapan Pembuktian Sederhana. xi Dalam penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui penerapan Pembuktian Sederhana dalam praktik di Pengadilan Niaga atas perkara kepailitan (2) Untuk mengetahui hambatan dalam penerapan Pembuktian Sederhana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Sosiologi. Penelitian ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Dengan begitu dalam rangka pengumpulan data, penulis menggunakan Studi kepustakaan, studi Dokumen dan Interview dengan narasumber yang mengampu tentang perkara kepailitan didalam Pengadilan Niaga Semarang. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/20115/ 
787 0 |n C100070092 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/20115/  |z Connect to this object online