Pertanggungjawaban Pidana Atas Pelaku Tindak Pidana Aborsi
Tindak pidana aborsi telah diatur di dalam Pasal 346-349 KUHP. Pengaturan khusus mengenai tindak pidana ini lebih khusus diatur dalam Undang-undang Kesehatan, yakni Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan sebagai undang-undang lama dan Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Connect to this object online3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |