Sistem Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Di Indonesia

Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan ini tidak hanya pada lembaga perbankan saja melainkan lembaga keuangan non bank. Berkembangnya kegiatan ekonomi syariah ini memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara pihak dalam perkara ekonomi syariah. Maka diperluk...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteur principal: Ariyani, Wahyu Citra Dwi (Auteur)
Format: Livre
Publié: 2012.
Sujets:
Accès en ligne:Connect to this object online
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia mengalami kemajuan. Kemajuan ini tidak hanya pada lembaga perbankan saja melainkan lembaga keuangan non bank. Berkembangnya kegiatan ekonomi syariah ini memberikan implikasi hukum apabila ada sengketa antara pihak dalam perkara ekonomi syariah. Maka diperlukan payung hukum untuk mengaturnya. Hal ini dimaksud agar tidak membingungkan bagi para pihak pencari keadilan untuk menyelesaikannya. Untuk itu, dalam sistem penyelesaian sengketa ekonomi syariah diperlukan lembaga yang diberi kewenangan untuk mengatur penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Sistem dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah disini berkaitan dengan kewenangan dan prodesur penyelesaian sengketa. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Peradilan/lembaga mana yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui eradilan/lembaga mana yang berwenang memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka (library research). Pendekatan yang dipergunakan adalah statue approach dan conceptual approach. Jenis data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan metode dokumentasi. Analisi data menggunakan analisis deduktif dan induktif. Hasil dari analisis ini adalah Lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah adalah Peradilan Agama (litigasi) yamg diatur dalam UU No. 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama dan Basyarnas (non litigasi) yang diatur dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Description:https://eprints.ums.ac.id/20428/1/1._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/2/2._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/3/3._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/4/4._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/5/5._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/6/6._BAB_V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/9/7._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/10/8._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/20428/11/11._Naskah_Publikasi_Ilmiah.pdf