Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Sebagai Implementasi Asas Publisitas Dalam Hak Tanggungan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)
Pendaftaran Hak Tanggungan terlebih dahulu harus dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ,setelah memperoleh Akta tersebut kemudian di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dalam tenggang waktu 7 hari setelah Akta tersebut dibuat oleh Notaris...
Saved in:
Main Authors: | , , |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2013.
|
Subjects: | |
Online Access: | Connect to this object online |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Connect to this object online3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |