Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Sebagai Implementasi Asas Publisitas Dalam Hak Tanggungan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta)

Pendaftaran Hak Tanggungan terlebih dahulu harus dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ,setelah memperoleh Akta tersebut kemudian di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dalam tenggang waktu 7 hari setelah Akta tersebut dibuat oleh Notaris...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Saraswati, Endah Retno (Author), , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N (Author), , Shalman Al Farizi, S.H., M.Kn (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_23931
042 |a dc 
100 1 0 |a Saraswati, Endah Retno  |e author 
700 1 0 |a , Septarina Budiwati, S.H, M.H.,C.N  |e author 
700 1 0 |a , Shalman Al Farizi, S.H., M.Kn  |e author 
245 0 0 |a Pelaksanaan Pendaftaran Hak Tanggungan Sebagai Implementasi Asas Publisitas Dalam Hak Tanggungan (Studi di Kantor Pertanahan Kota Surakarta) 
260 |c 2013. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/7/JURNAL.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/1/HALAMAN_JUDUL.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/2/BAB_I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/3/BAB_II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/4/BAB_III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/5/BAB_IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/23931/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf 
520 |a Pendaftaran Hak Tanggungan terlebih dahulu harus dibuatkan Akta Pembebanan Hak Tanggungan di Kantor Notaris PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ,setelah memperoleh Akta tersebut kemudian di daftarkan pada Kantor Pertanahan setempat dalam tenggang waktu 7 hari setelah Akta tersebut dibuat oleh Notaris PPAT. Pendaftaran Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan ini merupakan implementasi dari asas Publisitas dalam Hak Tanggungan karena Hak Tanggungan wajib didaftarkannya di kantor pertanahan setempat sesuai Pasal 13 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan. Pemberian Hak Tanggungan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelahpenandatanganan APHT. PPAT wajib mengirimkan APHT yang bersangkutan dan warkah lain yang diperlukan kepada Kantor Pertanahan. Pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan oleh Kantor Pertanahan dengan membuatkan buku-tanah Hak Tanggungan dan mencatatnya dalam bukutanah hak atas tanah yang menjadi obyek HakTanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertipikat hak atas tanah yang bersangkutan. Di dalam Sertipikat Hak Tanggungan terdapat irah-irah "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANANYANG MAHA ESA". Selain itu juga terdapat APHT yang menyertainya dan dibendel menjadi satu dengan Sertipikat Hak Tanggungan. Yang kemudian Sertipikat Hak Tanggungan tersebut diberikan kepada Pemegang hak Tanggungan. Dimana Pendafatarn Hak Tanggungan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta ini sesuai dengan Ketentuan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/23931/ 
787 0 |n C100070014 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/23931/  |z Connect to this object online