Penangguhan Penahanan Terhadap Tersangka Atau Terdakwa Dalam Perkara Pidana
Indonesia adalah negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan semua warga negara bersama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Pembatasan kebebasan hak seorang terlihat pada waktu seseorang itu diduga melakukan suatu tin...
Salvato in:
Autore principale: | Mahardhika, Galuh (Autore) |
---|---|
Natura: | Libro |
Pubblicazione: |
2013.
|
Soggetti: | |
Accesso online: | Connect to this object online |
Tags: |
Aggiungi Tag
Nessun Tag, puoi essere il primo ad aggiungerne!!
|
Documenti analoghi
Documenti analoghi
-
DILEMA PENAHANAN TERSANGKA PENGANIAYAAN TERHADAP ANAK
di: Haris Mahardika, -
Pubblicazione: (2018) -
PENANGGUHAN PENAHANAN DENGAN SUATUJAMINAN PADA TINGKAT PENYIDIKAN(Studi Kasus di POLRES Klaten)
di: ARDIYANTO, ARDIYANTO
Pubblicazione: (2007) -
Penggunaan Keterangan Terdakwa dalam Pembuktian Persidangan Perkara Pidana ( Studi Kasus di Pengadilan Negeri Surakarta )
di: Fikri,, Fiyan Miftahul
Pubblicazione: (2011) -
DAMPAK PENGHENTIAN PERKARA TERHADAP TERSANGKA MELALUI PRAPERADILAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN
di: Suyadi,
Pubblicazione: (2021) -
Akibat Hukum Penolakan Penandatanganan BeritaAcara Pemeriksaan (Bap) Perkara Oleh TersangkaDalam Proses Peradilan Pidana
di: Elrico Harlistanto, Dian, et al.
Pubblicazione: (2013)