Peran Dan Perlindungan Korban Kejahatan Dalam MengungkapTindak Pidana Pencurian Pada Tingkat Penyidikan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian, mengetahui perlindungan apa saja yang diberikan kepolisian kepada korban kejahatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam memberikan pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Asyhari, Bakhtiar (Author), , H. Sudaryono, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian, mengetahui perlindungan apa saja yang diberikan kepolisian kepada korban kejahatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian, serta untuk mengetahui faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam memberikan perlindungan korban tindak pidana pencurian. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan bahan hukum yang berkaitan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa peran korban dalam mengungkap tindak pidana pencurian merupakan sebagai pelapor yang sekaligus menjadi saksi. Perlindungan yang diberikan kepolisian kepada korban kejahatan dalam mengungkap tindak pidana pencurian berupa jaminan atas rasa aman dari berbagai macam bentuk ancaman yang diberikan oleh tersangka. Sedangkan faktor yang mempengaruhi kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana pencurian berasal dari pasal yang membahas tentang fungsi kepolisian dan permintaan korban, dan yang menjadi penghambat kepolisian dalam memberikan perlindungan adalah korban sendiri yang tidak meminta perlindungan kepada kepolisian. Penulis menyadari bahwa keterbatasan kemampuan dalam membuat penulisan hokum ini. Namun penulis berharap apa yang penulis berikan dalam penulisan hokum ini dapat bermanfaat bagi pembaca sekalian.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27047/1/HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/6/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27047/7/NASKAH_PUBLIKASI.pdf