Penerapan Asas Praduga Tidak Bersalah Dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Di Polres Brebes

Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan m...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Safitri, Lusy Nur (Author), , Muhammad Iksan, S.H., M.H (Author), , Hartanto, S.H., M.Hum (Author)
Format: Book
Published: 2013.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Hukum acara pidana berhubungan erat dengan diadakannya hukum pidana, oleh karena itu, hukum acara pidana merupakan suatu rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana badan-badan pemerintah yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan harus bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana. Dalam hukum acara pidana dikenal Asas Praduga Tidak Bersalah yakni setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana sebenarnya telah mengakomodasikan hak asasi manusia yang dituangkan dalam banyak pasal sebagai hak-hak tersangka atau hak-hak terdakwa secara memadai, akan tetapi dalam perjalanannya apa yang tersurat dalam pasal-pasal di dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana tersebut kurang ditaati dan dilaksanakan dengan baik oleh aparat penegak hukum khususnya pada tingkat penyidikan dan penuntutan. Asas praduga tidak bersalah yang dianut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, memberikan pedoman kepada aparat penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusatur dalam setiap tingkat pemeriksaan. Aparat penegak hukum menjauhkan diri dari cara-cara pemeriksaan yang "inkuisatur‟ atau inquirisatorial system‟ yang menempatkan tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan sebagai obyek yang dapat diperlakukan dengan sewenang-wenang. Dengan memperhatikan asas praduga tak bersalah akan melindungi setiap orang yang melakukan tindak pidana dari pelanggaran Hak Asasi Manusia
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/27081/1/03._Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/2/04._BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/3/05._BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/4/06._BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/5/07._BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/6/08._Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/7/09._Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/27081/8/02._Naskah_Publikasi.pdf