Perlindungan Hukum Hak-Hak Korban Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana (Studi Kasus Di Kabupaten Sukoharjo)

Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Perlindungan hukum hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana (studi kasus di kabupaten Sukoharjo). Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Perlindungan hukum hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana yaitu dapat diberikan dalam berbag...

Description complète

Enregistré dans:
Détails bibliographiques
Auteurs principaux: Astomo, Widya Yuni (Auteur), , Dr. Natangsa Surbakti, S.H., M.Hum (Auteur), , Hartanto, S.H., M.Hum (Auteur)
Format: Livre
Publié: 2013.
Sujets:
Accès en ligne:Connect to this object online
Tags: Ajouter un tag
Pas de tags, Soyez le premier à ajouter un tag!
Description
Résumé:Dalam hal ini penulis meneliti mengenai Perlindungan hukum hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana (studi kasus di kabupaten Sukoharjo). Hasil penelitian dan pembahasan bahwa Perlindungan hukum hak-hak korban dalam proses penyelesaian perkara pidana yaitu dapat diberikan dalam berbagai cara, bergantung kepada penderitaan/kerugian yang diderita oleh korban, seperti kasus terhadap anak, KDRT, penganiayaan, kecelakaan lalu lintas baik luka ringan maupun meninggalnya seseorang, penipuan, penggelapan. Untuk itu penegak hukum memberikan keamanan si korban dilindungi sebaik mungkin untuk menjaga rasa aman dan kedamaiannya. Pemberian perlindungan sendiri sepenuhnya bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan pada semua tahap proses peradilan pidana. Dengan semakin meningkatnya sifat individualisme dalam masyarakat mengakibatkan sifat kebersamaan atau kegotongroyongan dalam masyarakat semakin menurun sehingga masyarakat kurang peka dalam menghadapi kejahatan yang terjadi. Sikap dan pandangan aparat penegak hukum mengenai perlunya upaya-upaya kongkrit pemberian perlindungan hak dan kepentingan korban tindak pidana Sikap dan pandangan aparat bahwa korban adalah orang yang paling dirugikan dengan adanya tindak pidana tersebut. Sehingga sudah seharusnya posisi korban dan masyarakat dalam hukum pidana kita haruslah berada dalam sistem dan juga menjadi tujuan dari pemidanaan untuk dilibatkan dalam proses penyelesaian perkara pidana. Hal ini proses penyelesian perkara pidana pada akhirnya bermuara pada putusan hakim di pengadilan sebagaimana terjadi pada saat ini, tampak cenderung melupakan dan meninggalkan korban.
Description:https://eprints.ums.ac.id/28636/1/Halaman_Depan.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/2/BAB_I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/3/BAB_II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/4/BAB_III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/5/BAB_IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/6/Daftar_Pustaka.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/7/Lampiran.pdf
https://eprints.ums.ac.id/28636/8/Naskah_Publikasi.pdf