Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dalam Pembentukan Peraturan Desa Di Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal pembentukan Peraturan Desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sehingga terciptanya demokrasi di Desa. Sebagai wujud demokrasi di Desa maka dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk menampung...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Putra, Andhika Della Permana (Author), , Prof. Dr. Harun, S.H., M.Hum (Author), , Jaka Susila, S.H., M.Si., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2014.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam hal pembentukan Peraturan Desa harus mampu mengakomodasi aspirasi masyarakat, sehingga terciptanya demokrasi di Desa. Sebagai wujud demokrasi di Desa maka dibentuklah Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berfungsi untuk menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta bersama-sama kepala Desa menetapkan Peraturan Desa. Di dalam menetapkan Peraturan Desa, maka Peran Badan Permusyawaratan Desa sangat penting, agar Peraturan Desa yang ditetapkan benar-benar merupakan Peraturan yang bersumber dari aspirasi masyarakat. Permasalahan yang dikaji dalam Penelitian ini adalah (1) Bagaimana Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pembentukan Peraturan Desa; (2) Bagaimana pelaksanaan pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Kismantoro Kabupaten Wonogiri. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan doktrinal yang bersifat sosiologis dan pendekatan non doktrinal yang bersifat kualitatif sebagai suatu kesatuan metode dalam menggunakan metode yuridis sosiologis. Jenis penelitian deskriptif. Metode analisis data yang digunakan oleh penulis adalah metode pendekatan kualitatif. Peran Badan Permusyawaratan Desa dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Desa di Kecamatan Kismantoro tidak semua Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Walaupun telah adanya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Desa. Ketidaksesuaian tersebut ternyata dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu faktor pendidikan, pekerjaan, dan pengalaman menjabat.
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/31556/1/2._HALAMAN_DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/2/3._BAB_1.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/3/4._BAB_2.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/4/5._BAB_3.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/5/6._BAB_4.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/8/7._DAFTAR_PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/9/8._LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/31556/11/9R._NASKAH_PUBLIKASI.pdf