Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika(Studi Kasus di Polres Salatiga)

Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan socia...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: HANDOYO, AGUNG (Author), , Dr. Natangsa Surbakti, S.H, M.Hum (Author), , Muchamad Iksan, S.H., M.H (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoums_36954
042 |a dc 
100 1 0 |a HANDOYO, AGUNG  |e author 
700 1 0 |a , Dr. Natangsa Surbakti, S.H, M.Hum.  |e author 
700 1 0 |a , Muchamad Iksan, S.H., M.H.  |e author 
245 0 0 |a Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika(Studi Kasus di Polres Salatiga) 
260 |c 2015. 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/1/NASKAH%20PUBLIKASI.PDF 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/3/HALAMAN%20DEPAN.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/4/BAB%20I.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/6/BAB%20II.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/7/BAB%20III.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/9/BAB%20IV.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/10/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a https://eprints.ums.ac.id/36954/12/SURAT%20PERNYATAAN.pdf 
520 |a Penyalahgunaan narkotika adalah penggunaan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan tidak untuk maksud pengobatan, tetapi karena ingin menikmati pengaruhnya, dalam jumlah berlebih, kurang teratur, dan berlangsung cukup lama, sehingga menyebabkan gangguan kesehatan fisik, mental dan kehidupan social. Penyalahgunaan narkotika terjadi karena beberapa faktor yakni faktor diri, faktor lingkungan, dan faktor ketersediaan narkoba, Berkaitan dengan peranan korban dalam penyalahgunaan narkotika, maka yang paling berperan dalam hal ini adalah "faktor diri". Faktor diri yang dimaksud disini adalah faktor-faktor yang muncul dari dalam diri yang kemudian menjadi penyebab utama sehingga menyalahgunakan narkotika. Pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di pusat rehabilitasi ketergantungan narkotika, dengan tahapan rahabilitasi medis yaitu: Pertama, program rawat inap selama minimal 3 bulan, Kedua, program lanjutan yang merupakan lanjutan rawat inap jangka panjang atau rawat jalan untuk penggunaan rekreasional dan usia kurang dari 18 tahun. Maka upaya perlindungan hukum yang diberikan adalah proses rehabilitasi bagi anak yang menjadi korban. Rehabilitasi medis tidak dapat dijatuhkan terhadap semua jenis pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kata kunci: faktor penyalahgunaan narkotika, tahapan rehabilitasi, upaya perlindungan hukum. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a K Law (General) 
690 |a RS Pharmacy and materia medica 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n https://eprints.ums.ac.id/36954/ 
787 0 |n C100100093 
856 \ \ |u https://eprints.ums.ac.id/36954/  |z Connect to this object online