Penyelesaian Kredit Macet Pada Perjanjian Kredit Dengan Jaminan hak Tanggungan Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996(Studi Kasus di PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo)

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, cara penyelesaian apabila terdapat kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT Bank Bukopin,...

Olles dieđut

Furkejuvvon:
Bibliográfalaš dieđut
Váldodahkkit: Wulandari, Indah Triwiningsih (Dahkki), , Septarina Budiwati, S.H, M.H (Dahkki), , Wardah Yuspin, S.H., M.Kn.,Ph.D (Dahkki)
Materiálatiipa: Girji
Almmustuhtton: 2015.
Fáttát:
Liŋkkat:Connect to this object online
Fáddágilkorat: Lasit fáddágilkoriid
Eai fáddágilkorat, Lasit vuosttaš fáddágilkora!
Govvádus
Čoahkkáigeassu:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan, cara penyelesaian apabila terdapat kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan, dan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan di PT Bank Bukopin, Tbk Cabang Solo. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis empiris, sedangkan metode pengumpulan data dengan wawancara sebagai data primer dan undang-undang, buku-buku ilmiah, makalah-makalah, artikel sebagai data sekunder. Adapun deskriptif kualitatif digunakan sebagai metode analisis data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan pada permohonan kredit yang telah diterima akan dilakukan analisa dan evaluasi kredit oleh tim yang telah dibentuk, apakah ditolak atau diterima berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku. Sedangkan penyelesaian apabila terdapat kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan dengan cara rescheduling, reconditioning dan restructuring dan apabila gagal melalui surat peringatan dan surat somasi, kemudian penyelesaian kredit macet dengan parate eksekusi melalui penjualan obyek jaminan dengan cara di bawah tangan. Adapun faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan penyelesaian kredit macet dengan jaminan Hak Tanggungan adalah pelaksanaan eksekusi hak tanggungan tidak dapat berjalan efektif, gangguan dan faktor biaya.
Fuomášahttimat:https://eprints.ums.ac.id/37365/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/6/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/7/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/8/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/9/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/16/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/19/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/37365/20/SURAT%20PERNYATAAN%20PUBLIKASI%20KARYA%20ILMIAH.pdf