Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Penggarapan Sawah Di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo

Pengertian Ijarah yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan sewa menyewa. Atau nilai sebidang tanah, yang tersisa setelah dikurangi dengan biaya penggarapannya. Atau dapat juga diartikan sebagai sejumlah hasil atau pembayaran, yang dibayar oleh petani atau penggarap kepada pemilik...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Authors: Khoiriyah, Mifthakhul (Author), , Dr. Muinudinillah Basri, M.A (Author), , Nurul Huda, M.Ag (Author)
Format: Book
Published: 2015.
Subjects:
Online Access:Connect to this object online
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Pengertian Ijarah yaitu suatu jenis akad untuk mengambil manfaat dengan jalan sewa menyewa. Atau nilai sebidang tanah, yang tersisa setelah dikurangi dengan biaya penggarapannya. Atau dapat juga diartikan sebagai sejumlah hasil atau pembayaran, yang dibayar oleh petani atau penggarap kepada pemilik tanah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap praktek penggarapan sawah di Desa Gedongan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo? Tujuan dalam penelitian ini adalah: Untuk mengetahui pandangan hukum Islam terhadap praktek penggarapan sawah di Desa Gedongan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Metode yang digunakan adalah wawancara, observasi dan Dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan penelitian Pelaksanaan praktek Penggarapan sawah yang ada di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo adalah dimana didalam pelaksanaannya yaitu pemilik sawah menyewakan sawahnya untuk digarap oleh penggarap. Bentuk akad yang dilakukan dalam pelaksanaan praktek ijarah di Desa Gedongan Kecamatan Baki Kabupaten Sukoharjo adalah secara lisan atau tidak tertulis, karena mereka menggunakan sistem kepercayaan diantara kedua belah pihak yang melakukan akad. Pembagian hasil dengan sistem Muzaro'ah, yaitu dengan cara maro atau 1/2, mrapat atau 1/4, oyotan
Item Description:https://eprints.ums.ac.id/39609/1/NASKAH%20PUBLIKASI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/2/HALAMAN%20DEPAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/3/BAB%20I.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/4/BAB%20II.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/5/BAB%20III.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/6/BAB%20IV.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/7/BAB%20V.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/8/BAB%20VI.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/10/LAMPIRAN.pdf
https://eprints.ums.ac.id/39609/11/SURAT%20PERNYATAAN.pdf