KAJIAN NILA-NILAI BUDAYA UPACARA ADAT NYUGUH DALAM MEMPERTAHANKAN GREEN MORAL MASYARAKAT KUTA
Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang mengkaji berbagai aspek kebudayaan. Salah satu bentuk kebudayaan itu adalah upacara tradisi. Salah satunya adalah upacara adat yang ada di masyarakat adat Sunda. Upacara Adat Nyuguh yang masih dilaksanakan setiap tahunnya oleh masyarakat Kampung Kuta Kecam...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2012-06-18.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Hukum adat adalah hukum tidak tertulis yang mengkaji berbagai aspek kebudayaan. Salah satu bentuk kebudayaan itu adalah upacara tradisi. Salah satunya adalah upacara adat yang ada di masyarakat adat Sunda. Upacara Adat Nyuguh yang masih dilaksanakan setiap tahunnya oleh masyarakat Kampung Kuta Kecamatan Tambaksari Kabupaten Ciamis. Kebudayaan tersebut berawal dari nenek moyang yang secara turun temurun diwariskan. Penelitian ini didasarkan pada empat permasalahan, yaitu: Apa yang dimaksud dengan upacara adat nyuguh yang dilaksanakan pada masyarakat Kampung Kuta?; Apakah upacara adat Nyuguh merupakan nilai pedoman tertinggi tingkah laku masyarakat Kuta dalam beretika terhadap lingkungan?; Bagaimana proses transformasi nilai-nilai/etika pelestarian lingkungan hidupnya hingga sampai ke generasi berikutnya?; Mengapa masih dipertahankan nilai-nilai, etika, dan moral masyarakat Kampung Kuta dalam hal pelestarian lingkungan hidup, apakah ada hambatan serta solusinya? Pendekatan yang digunakan untuk mengungkap permasalahan-permasalahan tersebut adalah pendekatan kualitatif, metode yang digunakan deskriptif dan bentuk penelitian studi deskriptif. Data-data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, studi dokumentasi, dan studi kepustakaan. Penelitian mengungkapkan bahwa: 1) Geografi suatu wilayah mempengaruhi tata kehidupan masyarakat yang mendiami daerah tersebut. Wilayah Kuta yang terletak di daerah pegunungan, masyarakatnya pada umumnya adalah petani; 2) Sejarah upacara adat nyuguh sudah dimulai sejak tahun 1860-an dan secara turun-temurun diwariskan kepada keturunannya. Tradisi bagi masyarakat tersebut dalam rangka melakukan ucapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan berkah serta keselamatan, hasil tani yang melimpah bagi petani 3) Nilai yang dipegang teguh masyarakat masih melakukan upacara adat nyuguh adalah nilai religi, sosial, spiritual, tanggung jawab, gotong royong, menghargai dan mencintai alam, sebagai ucapan rasa syukur terhadap Tuhan Yang Maha Esa, juga sebagai keyakinan terhadap tradisi adat istiadat yang hidup secara turun-temurun pada masyarakat Kuta, diikuti dengan rasa takut akan sang Kholik atas bencana alam; 4) Proses transformasi nilai beretika terhadap lingkungan pada masyarakat Kuta melalui upacara adat nyuguh tidak ada proses yang khusus, namun dengan diadakan setiap tahun tradisi ini, kemudian pemeliharaan dan pelestarian alam setiap hari yang dilakukan secara kerja sama, gotong royong, maka nilai-nilai itu secara tidak langsung sampai ke generasi berikutnya. Dengan pembiasaan, kebiasaan, dan rutinitas berbagai pelestarian alam. 5) Pelaksanaan upacara adat nyuguh masih dilakukan hingga sekarang karena masih meninggalkan nilai-nilai yang positif yang pantas untuk dilestarikan. Dampak positif lain yaitu peningkatan pendapatan dalam sektor pariwisata, dan ekonomi. Sedangkan dampak negatifnya adalah menimbulkan perdebatan masyarakat tentang musyrik tidaknya pelaksanaan upacara adat nyuguh tersebut. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upi.edu/94956/1/s_pkn_0806974_table_of_content.pdf http://repository.upi.edu/94956/2/s_pkn_0806974_chapter1.pdf http://repository.upi.edu/94956/3/s_pkn_0806974_chapter3.pdf http://repository.upi.edu/94956/4/s_pkn_0806974_chapter5.pdf http://repository.upi.edu/94956/5/s_pkn_0806974_bibliography.pdf |