PENGUKURAN BIDANG TANAH SPORADIK & UKM (USAHA MENENGAH KEBAWAH)

Sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah yang terangkum dalam pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan umum lainnya. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dimak...

पूर्ण विवरण

में बचाया:
ग्रंथसूची विवरण
मुख्य लेखक: Desvian Rizky Purnama, - (लेखक)
स्वरूप: पुस्तक
प्रकाशित: 2011-09-29.
विषय:
ऑनलाइन पहुंच:Link Metadata
टैग: टैग जोड़ें
कोई टैग नहीं, इस रिकॉर्ड को टैग करने वाले पहले व्यक्ति बनें!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupi_95458
042 |a dc 
100 1 0 |a Desvian Rizky Purnama, -  |e author 
245 0 0 |a PENGUKURAN BIDANG TANAH SPORADIK & UKM (USAHA MENENGAH KEBAWAH) 
260 |c 2011-09-29. 
500 |a http://repository.upi.edu/95458/1/s_geo_0802365_table_of_content.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95458/2/s_geo_0802365_chapter1.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95458/3/s_geo_0802365_chapter3.pdf 
500 |a http://repository.upi.edu/95458/4/s_geo_0802365_chapter5.pdf 
520 |a Sesuai yang telah ditentukan dalam peraturan pemerintah yang terangkum dalam pasal-pasal dan ketentuan-ketentuan umum lainnya. Bidang tanah adalah bagian permukaan bumi yang merupakan satuan bidang yang terbatas. Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada pasal 1 angka 1 peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1995. Program Kegiatan Pengukuran Bidang Tanah Sporadik merupakan pengukuran bidang tanah yang dilaksanakan pada satu bidang tanah atau lebih dan letaknya terpencar-pencar pada suatu desa dalam rangka penyelenggaraan pendaftaran tanah secara sporadik.Pengukuran bidang tanah secara sporadik pada prinsipnya dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional. Apabila tidak memungkinkan pengukuran bidang tanah secara sporadik dapat dilaksanakan dalam system koordinat lokal. Program Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Melalui Kegiatan Sertipikasi Hak Atas Tanah yang selanjutnya disebut Program adalah rangkaian kegiatan yang meliputi sosialisasi, identifikasi, seleksi, verifikasi subyek (Usaha Mikro dan Kecil) sebagai peserta program dan obyek dalam hal ini tanah, proses pengurusan sertipikasi hak atas tanah untuk peningkatan akses permodalan guna pengembangan usaha, dengan biaya dari Anggaran Pendapatan dan BelanjaNegara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah Usaha Mikro dan Kecil untuk meningkatkan akses permodalan berupa peningkatan kemampuan jaminan kredit/pembiayaan pada perbankan atau koperasi, dalam rangka pengembangan usaha.Sasaran Program adalah Usaha Mikro dan Kecil calon dan/atau debitur Bank atau Koperasi yang membutuhkan tambahan plafon kredit/pembiayaan yang secara teknis dinyatakan layak (feasible) akan tetapi jaminan hak atas tanahnya belum terdaftar atau belum bersertipikat. 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
546 |a en 
690 |a G Geography (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upi.edu/95458/ 
787 0 |n http://repository.upi.edu 
856 |u https://repository.upi.edu/95458  |z Link Metadata