PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PENGGUNAAN BAHAN KIMIA BERBAHAYA PADA PRODUKSI MAKANAN
Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada produksi makanan. Kewajiban untuk memproduksi produk makanan yang aman telah diatur dalam berbagai undang-undang,seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-10.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap penggunaan bahan kimia berbahaya pada produksi makanan. Kewajiban untuk memproduksi produk makanan yang aman telah diatur dalam berbagai undang-undang,seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana mengingat bahwa besarnya kerugian yang ditimbulkan karena ulah dari korporasi. Makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya seperti formalin,boraks, rhodamin b dan kuning metanil ternyata masih banyak ditemukan di masyarakat. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan menunjukkan adanya perbedaan bentuk pertanggungjawaban pidana antara tindak pidana dalam undang-undang ini yang dilakukan oleh perseorangan dan korporasi. Penggunaan bahan kimia berbahaya pada produksi makanan oleh korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana dengan adanya dengan adanya pidana denda yang diperberat tiga kali lipat daripada tindak pidana yang dilakukan oleh perseorangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan.Dalam penulisan ini juga akan membahas peran dari berbagai pihak untuk menanggulangi peredaran makanan dengan bahan kimia berbahaya yang di produksi oleh korporasi. Peran yang dimaksud akan berkaitan dengan peran dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan RI,Kepolisian RI,Kementerian Kesehatan serta masyarakat itu sendiri. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1159/1/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/2/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/7/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/6/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1159/10/LAMPIRAN.pdf |