PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERKENAL "DOMINO'S PIZZA" DI PENGADILAN NIAGA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 41/PDT.SUSMEREK/2018/PN.NIAGA.JKT.PST)

Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HKI. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu karena telah menciptakan sesuatu dari hasil intelektualitasnya. Penjelasan terkait apa itu merek terkenal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 ten...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Arumi Riezky Sari, (Author)
Format: Book
Published: 2021-07-17.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_13527
042 |a dc 
100 1 0 |a Arumi Riezky Sari, .  |e author 
245 0 0 |a PENYELESAIAN SENGKETA MEREK TERKENAL "DOMINO'S PIZZA" DI PENGADILAN NIAGA (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 41/PDT.SUSMEREK/2018/PN.NIAGA.JKT.PST) 
260 |c 2021-07-17. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/14/BAB%201.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/15/BAB%202.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/16/BAB%203.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/17/BAB%204.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/18/BAB%205.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/19/DAFTAR%20%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/23/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/20/LAMPIRAN.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/21/HASIL%20PLAGIARISME.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/13527/22/ARTIKEL%20KI.pdf 
520 |a Merek merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual atau biasa disebut HKI. Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak yang dimiliki oleh setiap individu karena telah menciptakan sesuatu dari hasil intelektualitasnya. Penjelasan terkait apa itu merek terkenal dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Georgafis. Permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia ? dan 2) Bagaimana analisis penyelesaian sengketa merek terkenal pada Putusan Hakim Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst ?. Dengan menggunakan metode penelitian dengan pendekatan normatif yuridis dan pendekatan kasus (case approach) ditemukan bahwa 1) Perlindungan hukum terhadap merek terkenal di Indonesia dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu perlindungan secara preventif dan perlindungan secara represif. Perlindungan secara preventif diberikan sebelum terjadinya pendaftaran gugatan terhadap objek sengketa di Pengadilan Niaga. Sedangkan perlindungan secara represif diberikan dengan cara suatu merek terkenal yang telah melakukan pendaftaran merek atau hak milik terhadap intelektualitasnya dalam suatu negara akan diberikan hak khusus berupa prioritas dengan bentuk perpanjangan waktu untuk mendaftarkan haknya di negara lain, yaitu selama 6 (enam) bulan lamanya. Perlindungan atas merek terkenal yang belum terdaftar di Indonesia tetap akan mendapatkan perlindungan, karena Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Paris dan Perjanjian TRIPS (the World Trade Organization's TRIPS Agreement). Masing-masing anggota di suatu negara harus menolak permohonan pendaftaran yang sama atau mirip dengan merek yang dianggap terkenal di negara itu. 2) Analisis penyelesaian sengketa merek terkenal pada Putusan Hakim Nomor 41/Pdt.Sus-Merek/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst yang amarnya pada pokoknya menolak terhadap gugatan Penggugat, yaitu untuk seluruhnya serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang diperhitungkan sebesar Rp. 1.116.000,- (satu juta seratus enam belas ribu rupiah). Cara penyelesaian tersebut merupakan penyelesaian sengketa dengan cara menang atau kalah (Win-Lose). Seharusnya para pihak yang bersengketa lebih memilih alternatif penyelesaian sengketa yang mampu memberikan kedua belah pihak keuntungan yang setara atau biasa disebut Win-win Solutions bukan menekankan pada siapa yang menang dan siapa yang kalah (Win-Lose). penyelesaian suatu sengketa atau permasalahan tidak harus menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah (Win-Lose), akan tetapi dengan cara problem solving (pemecahan masalah), yaitu mencari alternative yang memuaskan dari kedua belah pihak. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/13527/ 
787 0 |n https://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/13527/  |z Link Metadata