KEKUATAN ALAT BUKTI INFORMASI ELEKTRONIK TERHADAP TINDAK PIDANA CYBERBULLYING DISOSIAL MEDIA
Penelitian ini membahas tentang kekuatan alat bukti informasi elektronik terhadap tindak pidana cyberbullying di sosial media. Permasalahan yang terdapat pada pembahasan ini mengenai pembuktian, alat bukti yang bersifat eletronik belum diatur di dalam Hukum Acara Pidana, namun dalam praktek telah di...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-11.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Penelitian ini membahas tentang kekuatan alat bukti informasi elektronik terhadap tindak pidana cyberbullying di sosial media. Permasalahan yang terdapat pada pembahasan ini mengenai pembuktian, alat bukti yang bersifat eletronik belum diatur di dalam Hukum Acara Pidana, namun dalam praktek telah dikenal dan banyak digunakan. Maka penulis membuat perumusan masalah mengenai kedudukan alat bukti informasi elektronik dalam tindak pidana cyberbullying dan bagaimana kekuatan alat bukti informasi elektronik dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying di sosial media. Permasalahan tersebut dibatasi pada kedudukan alat bukti informasi elektronik dan kekuatan alat bukti informasi elektronik dalam penegakkan hukum terhadap tindak pidana cyberbullying di sosial media. Kerangka teori yang digunakan dikaitkan pada Teori Keadilan dan Teori Pembuktian, dengan metode penelitian yang dilakukan secara yuridif normatif dari sumber bahan hukum yang meliputi: Bahan hukum primer, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUDNRI 1945), UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU- XIV/2016, UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahan hukum sekunder, buku teks, jurnal hukum, majalah hukum, pendapat para pakar serta berbagai macam referensi yang berkaitan dengan alat bukti dan cyberbullying dalam sosial media. Bahan hukum tersier, yaitu kamus, Ensiklopedia, dan sebagainya yang kemudian dari bahan hukum tersebut di analisa secara deskriptif. Pembahasan ini juga dilengkapi dengan wawancara dengan aparat penegak hukum. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1516/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/11/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1516/10/LAMPIRAN.pdf |