PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009)
Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-14.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Link Metadata3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |