PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009)
Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum...
Saved in:
Main Author: | Chyntia Putri, - (Author) |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-14.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Similar Items
-
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEJABAT NEGARA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI( Studi Putusan Nomor : 1616K/pid.sus/2013)
by: Aryo Ari Wibowo, -
Published: (2016) -
PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI TERHADAP TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP (PUTUSAN NOMOR. 37/PID.SUS-LH/2018/PN.SAK)
by: Eduard Simamora, -
Published: (2019) -
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEREDARAN NARKOTIKA (Studi Kasus Putusan Nomor. 931/PID.SUS/2015/PN.JAKSEL)
by: Rinne Febriane Putri, -
Published: (2016) -
HAPUSNYA WEWENANG MENUNTUT PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI(Studi Kasus Putusan No.45/Pid.Sus/TPKOR/2013/PN.Jkt.Pst)
by: Aditya Pribadi, -
Published: (2014) -
ANALISIS PUTUSAN BEBAS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA (BLBI) (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN MA No. 1555 K/Pid.Sus/2019)
by: Syahrul Ramadhan,
Published: (2021)