PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ADVOKAT YANG MENGHALANGI PROSES PERADILAN (OBSTRUCTION OF JUSTICE) TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Kasus Putusan MA Nomor: 684K/PID.SUS/2009)

Advokat berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan. Jasa Hukum yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Chyntia Putri, - (Author)
Format: Book
Published: 2019-01-14.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Similar Items