PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN SEBAGAI PERANTARA TINDAK PIDANA NARKOTIKA(Studi Kasus Perkara Nomor: 836/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Brt.)
Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengatahuan. Namun di sisi lain disalah gunakan atau digunakan tidak s...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2019-01-17.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengatahuan. Namun di sisi lain disalah gunakan atau digunakan tidak sesuai dengan standar pengobatan yang dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda, terlebih saat ini Maraknya peredaran narkotika yang melibatkan perempuan sebagai perantara narkotika merupakan permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah, penegak hukum dan masyarakat, karena perempuan pada umumnya sebagai makhluk yang lemah yang gampang untuk diperdaya perempuan bisa diperdaya bisa melalui berbagai cara, salah satunya yaitu dijadikan pacar untuk dijadikan perantara tinndak pidana narkotika, walaupun demikian perempuan harus tetap memperoleh perlindungan hukum yaitu mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara Indonesia, banyak sekali alasan perantara narkotika khususnya perempuan jika sudah tertangkap oleh aparat hukum ada dari karena faktor ekonomi, lingkungan maupun keluarga, namun yang masih sering dan banyak terjadi disebabkan oleh faktor ekonomi yang mana perempuan melakukannya karena tuntutan ekonomi yang dia harus mencukupi kebutuhan ekonomi keluarganya belum lagi jika dia mempunyai anak yang masih kecil yang butuh kasih sayang dan kebutuhan yang harus dipenuhi, namun seorang perempuan jika tertangkap karena menjadi perantara narkotika bisa mendapatkan perlindungan hukum atau keringanan hukum apabila dia mengakui perbuatannya, menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak melakukannya lagi. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1531/2/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/3/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/4/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/5/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/6/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/8/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1531/10/LAMPIRAN.pdf |