UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 menimbulkan permasalahan di dalam implementasinya, hal ini dilatarbelakangi ketidakpastian hukum perihal kewenangan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) diantara terpidana/keluarga terpidana ataukah Penuntut Umum. Di dalam putusan MK menegaskan Penuntut Umum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rahmadianto Andra, (Author)
Format: Book
Published: 2021-07-23.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Link Metadata

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available