UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016

Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 menimbulkan permasalahan di dalam implementasinya, hal ini dilatarbelakangi ketidakpastian hukum perihal kewenangan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) diantara terpidana/keluarga terpidana ataukah Penuntut Umum. Di dalam putusan MK menegaskan Penuntut Umum...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rahmadianto Andra, (Author)
Format: Book
Published: 2021-07-23.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_17677
042 |a dc 
100 1 0 |a Rahmadianto Andra, .  |e author 
245 0 0 |a UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI (PK) OLEH PENUNTUT UMUM PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIV/2016 
260 |c 2021-07-23. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/1/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/2/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/3/BAB%201.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/4/BAB%202.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/5/BAB%203.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/6/BAB%204.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/7/BAB%205.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/12/DAFTAR%20RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/9/LAMPIRAN.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/10/HASIL%20PLAGIARISME.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/17677/11/ARTIKEL%20KI.pdf 
520 |a Putusan MK Nomor 33/PUU-XIV/2016 menimbulkan permasalahan di dalam implementasinya, hal ini dilatarbelakangi ketidakpastian hukum perihal kewenangan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) diantara terpidana/keluarga terpidana ataukah Penuntut Umum. Di dalam putusan MK menegaskan Penuntut Umum tidak bisa mengajukan permohonan PK, kecualii terpidana atau ahli warisnya sesuai bunyi Pasal 263 ayat (1) KUHAP. Dilarangnya Penuntut Umum mengajukan PK dalam perkara pidana, dilandasi oleh 4 pertimbangan yaitu PK hanya diajukan terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, PK tidak dapat diajukan terhadap putusan bebas dari segala tuntutan, permohonan PK hanya diajukan terpidana / ahli warisnya, dan PK hanya diajukan pada putusan pidana. Rumusan masalahnya pertama, bagaimana penerapan langkah-langkah hukum luar Biasa Peninjauan Kembali (PK) bagi Jaksa Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 ?. Kedua, bagaimana dampak penegakan hukum di Indonesia setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 ?. Metode penelitian ini menggunakan penelitian penelitian hukum normatif, dengan mengkaji dan menganalisa permasalahan terkait dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 33/PUU-XIV/2016. Hasil penelitian menunjukkan penerapan upaya hukum luar Biasa Peninjauan Kembali bagi Penuntut Umum setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016, menimbulkan pro kontra. Namun, pada hakekatnya penerapan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP pengajuan PK berlaku bagi terdakwa atau ahli waris terdakwa. Sedangkan Pasal 263 ayat (3) KUHP pengajuan PK khusus bagi JPU dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan korban. Namun demikian, kewenangan JPU mengajukan PK menjadi terbatas dan menimbulkan penafsiran hukum yang tidak jelas sehingga timbulnya ketidakpastian hukum. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/17677/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/17677/  |z Link Metadata