TINJAUAN YURIDIS HAK DAN KEWAJIBAN PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA PT PERTAMINA DENGANPENGUSAHA PEMILIK SPBU
Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada PT. Pertamin...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-07-25.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Summary: | Minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara. Untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi, pemerintah melimpahkan kewenangannya kepada PT. Pertamina. Luasnya wilayah yang harus dijangkau oleh PT. Pertamina dalam pendistribusian BBM mengharuskan perusahaan tersebut melakukan kerja sama dengan pihak ketiga sebagai mitra kerja, yaitu Pengusaha SPBU. Pengusahaan SPBU menurut Pasal 1 angka 18 Surat Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU adalah suatu proses pekerjaan oleh Badan Hukum atau perorangan yang memiliki dan mengelola bisnis di SPBU atau hanya memiliki SPBU. Spbu Pertamina Pasti Pas menurut Pasal 1 angka 17 Surat Perjanjian Kerjasama Pengusahaan SPBU adalah sebidang tanah dan fasilitas SPBU yang dimiliki atau dikuasai secara sah oleh Pihak Kedua ( Pengusaha SPBU) berdasarkan rancangan, desain, dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh pihak pertama ( Pertamina ) yang digunakan untuk menyalurkan dan memasarkan BBM dan/atau BBK dan/atau produk lain dengan menggunakan merk dagang Pertamina atau merk dagang pihak pertama ( Pertamina ) lainnya serta dapat digunakan untuk pengelolaan bisnis NFR ( Non Fuel Retail ). Penulisan ini untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku dan penyelesaian sengketa terhadap para pihak apabila terjadi perselisihan. |
---|---|
Item Description: | http://repository.upnvj.ac.id/1916/9/AWAL.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/1/ABSTRAK.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/4/BAB%20I.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/2/BAB%20II.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/3/BAB%20III.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/5/BAB%20IV.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/7/BAB%20V.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/6/RIWAYAT%20HIDUP.pdf http://repository.upnvj.ac.id/1916/10/LAMPIRAN.pdf |