PELAKSANAAN KETENTUAN WAKTU KERJA LEMBUR (WKL) DAN UPAHKERJA LEMBUR (UKL) MENURUT PERATURANPERUNDANG-UNDANGAN MENGENAI KETENAGAKERJAAN DI PT. ARGA ARTA UTAMA

Di Indonesia ketentuan yang mengatur waktu kerja dan waktu istirahat diatur dalam Pasal 77 dan 78 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, masing-masing memiliki waktu kerja maksimum 8 jam/hari untuk pola waktu kerja 5:2 dan untuk pola 6:1 dengan waktu kerja 7 jam/hari yang masing-...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Rahmawulandari, - (Author)
Format: Book
Published: 2014-06-06.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Internet

Link Metadata

3rd Floor Main Library

Holdings details from 3rd Floor Main Library
Call Number: A1234.567
Copy 1 Available