PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) TERHADAP PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DENGAN KUASA MUTLAK (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 2255 K/Pdt/2014)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah Pejabat Umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. Hasil penelitian terhadap masalah yang dikaji yaitu, bahwa Pembuatan Akta Jual Beli dengan Ku...
Bewaard in:
Hoofdauteur: | |
---|---|
Formaat: | Boek |
Gepubliceerd in: |
2016-01-21.
|
Onderwerpen: | |
Online toegang: | Link Metadata |
Tags: |
Voeg label toe
Geen labels, Wees de eerste die dit record labelt!
|
Internet
Link Metadata3rd Floor Main Library
Plaatsingsnummer: |
A1234.567 |
---|---|
Kopie 1 | Beschikbaar |