KEPASTIAN HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT DIHADAPAN CAMAT PPAT EX OFFICIO(Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 263 K/Pdt/2013)

Tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia, guna terciptanya kepastian hukum hak atas tanah diperlukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah, yang mempunyai wewenang mengatur penggunaan tanah dan selanjutnya menunjuk sebuah instansi atau badan yang berwenang dalam...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Sugih Harti, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Tanah merupakan kebutuhan yang mendasar bagi manusia, guna terciptanya kepastian hukum hak atas tanah diperlukan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah dilakukan oleh pemerintah, yang mempunyai wewenang mengatur penggunaan tanah dan selanjutnya menunjuk sebuah instansi atau badan yang berwenang dalam hal pendaftaran tanah pemerintah menunjuk Badan Pertanahan Nasional untuk melaksanakannya, sebagaimana telah diatur didalam Pasal 5 peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 yaitu Pendaftaran dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat 2 disebutkan dalam melaksanakan pendaftaran tanah, Kepala Kantor Pertanahan dibantu oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan pejabat lain yang ditunjuk oleh pemerintah. Penelitian kepastian hukum akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT Ex officio bertujuan untuk mengetahui wewenang camat sebagai PPAT Ex officio dan PPAT Notaris menurut PP No. 37 Tahun 1998 dan juga untuk mengetahui Akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT Camat Ex officio dalam kasus putusan MA No. 263 K/Pdt/2013 telah memiliki kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka. Berdasarkan hasil penelitian wewenang Camat sebagai PPAT dan PPAT Notaris adalah sama atau sejajar yaitu mempunyai kewenangan membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun yang terletak didalam daerah kerjanya. Dalam kasus Putusan Nomor 263 K/Pdt/2013 akta jual beli tanah yang dibuat dihadapan PPAT Camat telah memiliki kepastian hukum sebagaimana akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna atau otentik. PPAT Notaris maupun PPAT Camat dalam membuat akta jual beli tanah harus teliti, cermat dan hati-hati sesuai dengan fakta maupun status yang dikendaki oleh para pihak baik mengenai subyek dan obyek, yang didukung dengan data yang benar dan lengkap, harus memperhatikan perbuatan hukum apa yang terjadi dengan menggali kasus dan mengemukakan kasus hukum agar tidak terjadi kekeliruan yang berakibat hukum dan untuk menghindari hal-hal yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/2690/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/5/BAB%20III..pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/8/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/9/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/7/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/2690/10/LAMPIRAN.pdf