PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Studi Perbandingan Antara Sistem Hukum Di Indonesia Dan Sistem Hukum Di Inggris)

Setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Sekalipun demikian, hukum memberi perlindungan bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa dengan tidak dipidana seperti orang normal, melainkan menempatkannya di bawah perawatan medis. Penempatan pelaku dalam perawatan medis hanya dapat dilakukan me...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Nanang Saputro, - (Author)
Format: Book
Published: 2015-07-09.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

MARC

LEADER 00000 am a22000003u 4500
001 repoupnvj_2706
042 |a dc 
100 1 0 |a Nanang Saputro, -  |e author 
245 0 0 |a PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA TERHADAP SESEORANG YANG MENGALAMI GANGGUAN JIWA (Studi Perbandingan Antara Sistem Hukum Di Indonesia Dan Sistem Hukum Di Inggris) 
260 |c 2015-07-09. 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/1/AWAL.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/2/ABSTRAK.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/3/BAB%20I.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/4/BAB%20II.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/5/BAB%20III.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/6/BAB%20IV.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/7/BAB%20V.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf 
500 |a http://repository.upnvj.ac.id/2706/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf 
520 |a Setiap orang harus diperlakukan sama di depan hukum. Sekalipun demikian, hukum memberi perlindungan bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa dengan tidak dipidana seperti orang normal, melainkan menempatkannya di bawah perawatan medis. Penempatan pelaku dalam perawatan medis hanya dapat dilakukan melalui putusan hakim. Putusan diambil setelah memperoleh keterangan dari psikiater yang telah melakukan pemeriksaan atas kondisi psikis si pelaku. Oleh karena itu, perkara semacam ini juga harus diproses sesuai hukum acara pidana yang berlaku. Namun dalam pelaksanaanya, perkara yang pelakunya oleh umum dianggap gila, dapat langsung dihentikan pada tahap penyidikan tanpa alasan yang jelas. Bahkan penghentian dilakukan tanpa ada keterangan ahli jiwa yang menyatakan bahwa pelaku benar mengalami gangguan jiwa dan tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya. Hal ini terjadi karena penegak hukum kurang mengindahkan ketentuan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, bahwa peniadaan pidana bagi pelaku semacam ini merupakan kewenangan hakim. Disamping itu, penegak hukum juga kurang menghargai pelaku yang mengalami gangguan jiwa sebagai manusia yang berharkat dan bermartabat. Selain menyimpang dari ketentuan pidana yang berlaku, hal ini juga merupakan pelanggaran atas hak-hak manusia. 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
546 |a id 
690 |a K Law (General) 
655 7 |a Thesis  |2 local 
655 7 |a NonPeerReviewed  |2 local 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/2706/ 
787 0 |n http://repository.upnvj.ac.id/ 
856 4 1 |u http://repository.upnvj.ac.id/2706/  |z Link Metadata