PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN MEREK DAGANG YANG MENGGUNAKAN ISTILAH KEPEMILIKAN UMUM (Studi Kasus Putusan No.118PK/PDT.SUS.HKI/2014)
Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Sebuah merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup ( capable of distinguishing). Sengketa hak atas merek dagang ini bermula dari Phiko Leo Putra mengajukan pembatalan...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-22.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Internet
Link Metadata3rd Floor Main Library
Call Number: |
A1234.567 |
---|---|
Copy 1 | Available |