PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN MEREK DAGANG YANG MENGGUNAKAN ISTILAH KEPEMILIKAN UMUM (Studi Kasus Putusan No.118PK/PDT.SUS.HKI/2014)

Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Sebuah merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup ( capable of distinguishing). Sengketa hak atas merek dagang ini bermula dari Phiko Leo Putra mengajukan pembatalan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tamara Agytha Marsya.S, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
Description
Summary:Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Sebuah merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup ( capable of distinguishing). Sengketa hak atas merek dagang ini bermula dari Phiko Leo Putra mengajukan pembatalan pendaftaran merek 'Kopitiam' milik Abdul Alek Soelistyo.Kopitiam adalah gabungan dari dua kata yang melibatkan banyak budaya. Tiam merupakan kata Hokkien untuk Toko. Sebagian besar imigran Cina di Asia Tenggara berasal dari Provinsi Hokkien (Mandarin: Fujian) dan sudah ratusan tahun bahasa dan adat istiadat Hokkien di antara mereka bercampur dengan Melayu. Jadi, Kopitiam tak lain berarti kedai kopi. Sebagai pelaku usaha warung kopi seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan kata yang merupakan keterangan tentang macam barang (yang diperdagangkan), dan merupakan kata yang bersifat generik atau public domain. Penelitianini menggunaka metode pendekatan yuridis normatif, tahap penelitian menggunakan kepustakaan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisa data yang digunakan pengumpulan data dilakukan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-Undangan. Hasil penelitian penulis bahwa proses penyelesaian sengketa merek dagang pelanggaran merek dagang "Kopitiam" terkait putusan No. 118PK/Pdt.Sus.HKI/2014 telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek. Namun masih diperlukannya revisi terhadap Undang-Undang Merek karena belum ada ketentuan mengenai pemeriksaan peninjauan kembali. merek 'Kopitiam' tidak dapat didaftarkan untuk mendapatkan perlindungan hak atas merek karena tidak memiliki daya pembeda sebagaimana di syaratkan dalam undang-undang merek.
Item Description:http://repository.upnvj.ac.id/3486/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/3486/10/LAMPIRAN.pdf