PENYELESAIAN SENGKETA GUGATAN MEREK DAGANG YANG MENGGUNAKAN ISTILAH KEPEMILIKAN UMUM (Studi Kasus Putusan No.118PK/PDT.SUS.HKI/2014)

Merek adalah alat untuk membedakan barang dan jasa yang diproduksi suatu perusahaan. Sebuah merek dapat disebut merek jika memenuhi syarat mutlak berupa adanya daya pembeda yang cukup ( capable of distinguishing). Sengketa hak atas merek dagang ini bermula dari Phiko Leo Putra mengajukan pembatalan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Tamara Agytha Marsya.S, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-22.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!

Similar Items