PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PASCA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor:228K/Pdt.Sus-PHI/2015)
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya masih berlangsung terus karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dengan demikian, Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi antara perusahaan dengan pe...
Saved in:
Main Author: | |
---|---|
Format: | Book |
Published: |
2016-01-29.
|
Subjects: | |
Online Access: | Link Metadata |
Tags: |
Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!
|
Be the first to leave a comment!