PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA PASCA TERJADINYA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK (Studi Kasus Putusan Kasasi Nomor:228K/Pdt.Sus-PHI/2015)

Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang seharusnya masih berlangsung terus karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak-hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Dengan demikian, Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi antara perusahaan dengan pe...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Wirya Agung Kusuma Putra, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-29.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!