PENERAPAN HAK ASASI MANUSIA TERHADAP SANKSI PIDANA PELAKU PENISTAAN AGAMA(Studi Putusan Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr)

Indonesia merupakan Negara Hukum yang pada hakikatnya berpedoman dengan konstitusi. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D dan 28E tentang hak kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penistaan agama yang dila...

पूर्ण विवरण

में बचाया:
ग्रंथसूची विवरण
मुख्य लेखक: Muhammad Lutfi Zulfadhillah, - (लेखक)
स्वरूप: पुस्तक
प्रकाशित: 2019-07-12.
विषय:
ऑनलाइन पहुंच:Link Metadata
टैग: टैग जोड़ें
कोई टैग नहीं, इस रिकॉर्ड को टैग करने वाले पहले व्यक्ति बनें!
विवरण
सारांश:Indonesia merupakan Negara Hukum yang pada hakikatnya berpedoman dengan konstitusi. Sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D dan 28E tentang hak kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta yang menimbulkan perdebatan dikalangan masyarakat. Adapun dalam pernyataan Ir. Basuki Tjahaja Purnama selaku Gubernur DKI yang pada dasarnya bukan untuk menghina, melecehkan dan menjatuhkan agama lain. Akan tetapi, menegaskan bahwa agama ada bukan untuk dipergunakan sebagai alat politik. Hal ini, dia sampaikan berdasarkan pengalamannya beberapa waktu lalu pada saat mencalonkan diri sebagai Gubernur Bangka Belitung ada beberapa golongan yang mengunakan agama sebagai alat untuk berpolitisasi. Namun, saat Ir. Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pendapat tersebut akan tetapi dia dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama. Peraturan tentang penodaan terhadap agama di Indonesia diatur melalui instrumen Penetapan Presiden Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan atau Penodaan Agama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 status hukumnya ditingkatkan menjadi Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 Sehingga melahirkan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang kemudian, membuat dia terkena vonis sanksi pidana penjara selama 2 tahun penjara. Dalam penerapan Hak Asasi Manusia pada kasus ini seharusnya dilaksanan oleh penegak hukum.
वस्तु वर्णन:http://repository.upnvj.ac.id/4214/2/AWAL.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/1/ABSTRAK.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/3/BAB%20I.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/4/BAB%20II.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/5/BAB%20III.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/6/BAB%20IV.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/7/BAB%20V.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/8/DAFTAR%20PUSTAKA.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/9/RIWAYAT%20HIDUP.pdf
http://repository.upnvj.ac.id/4214/10/LAMPIRAN.pdf