PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi Banding Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak)

Perlindungan terhadap anak tentu melibatkan lembaga dan perangkat hukum yang lebih memadai. Untuk itu, pada tanggal 3 Januari 1997 pemerintah telah mensyahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, sebagai perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai dalam melaksanakan pembinaan...

Descripción completa

Guardado en:
Detalles Bibliográficos
Autor principal: Awaludin Sopian, - (Autor)
Formato: Libro
Publicado: 2016-01-21.
Materias:
Acceso en línea:Link Metadata
Etiquetas: Agregar Etiqueta
Sin Etiquetas, Sea el primero en etiquetar este registro!