PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN ANAK (Studi Banding Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Pengadilan Anak Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak)

Perlindungan terhadap anak tentu melibatkan lembaga dan perangkat hukum yang lebih memadai. Untuk itu, pada tanggal 3 Januari 1997 pemerintah telah mensyahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengadilan anak, sebagai perangkat hukum yang lebih mantap dan memadai dalam melaksanakan pembinaan...

Full description

Saved in:
Bibliographic Details
Main Author: Awaludin Sopian, - (Author)
Format: Book
Published: 2016-01-21.
Subjects:
Online Access:Link Metadata
Tags: Add Tag
No Tags, Be the first to tag this record!